PALI – RSUD Talang Ubi Kabupaten PALI kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang menampilkan kursi roda yang dipakai untuk mengangkut peralatan katering tersebar luas di Facebook. Bagi sebagian warga, peristiwa ini bukan sekadar kelalaian, melainkan mencerminkan lemahnya manajemen dan pengawasan internal rumah sakit tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 menegaskan bahwa rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan yang aman, menjaga mutu, menyediakan sarana-prasarana yang layak, serta melakukan pengawasan internal. Namun, publik menilai insiden penggunaan kursi roda itu menunjukkan bahwa kewajiban tersebut belum dijalankan dengan baik.
Peralatan medis yang seharusnya steril dan diperuntukkan bagi pasien justru digunakan untuk mengangkut barang, tanpa adanya tindakan dari pihak rumah sakit. Selain itu, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa alat medis harus digunakan sesuai fungsi dan dijaga kebersihannya. Aksi dalam video tersebut dinilai melanggar aturan tersebut serta menampilkan lemahnya pengawasan yang disebut warga sudah sering terjadi.
Kasus yang mencakup fasilitas rumah sakit ini juga bukan yang pertama. Warga menilai manajemen RSUD Talang Ubi terkesan membiarkan pelanggaran berulang tanpa penegakan disiplin yang jelas. Rumah sakit dinilai lebih sibuk menjaga citra dan baru bertindak ketika persoalan terlanjur viral. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar dilakukan pembenahan secara nyata, bukan sekedar klarifikasi formal tanpa hasil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Talang Ubi belum memberikan tanggapan resmi terkait video tersebut maupun kritik yang muncul mengenai lemahnya pengawasan internal. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Plt Direktur RSUD Talang Ubi, dr. Ronald Aprinaldi, tidak memberikan jawaban meskipun pesan terlihat telah

%20(1000%20x%20199%20piksel)_20250406_231039_0000.png)

