PALI, Indosurya – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berobat di RSUD Talang Ubi kini diminta lebih disiplin mengikuti jadwal kontrol yang telah ditetapkan dokter. Pasalnya, BPJS Kesehatan telah memberlakukan ketentuan baru mengenai penerbitan surat kontrol yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor 1179/I-01/0526 tentang Penerbitan Surat Kontrol Pasien BPJS Kesehatan. Aturan ini diterapkan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang lebih tertib sekaligus meningkatkan efektivitas administrasi di fasilitas kesehatan.
Direktur RSUD Talang Ubi, dr. Ronald Aprinaldi, mengatakan pasien yang telah menerima surat rencana kontrol wajib datang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh dokter. Apabila berhalangan hadir, pasien diminta segera mengajukan perubahan jadwal paling lambat satu hari sebelum waktu kontrol.
"Perubahan jadwal dapat dikonfirmasi melalui WhatsApp RSUD Talang Ubi di nomor 0852-1173-1773. Dengan adanya konfirmasi, rumah sakit dapat mengatur kembali jadwal pelayanan sehingga antrean pasien di poliklinik tetap tertata dengan baik," kata dr. Ronald, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, pasien yang datang di luar jadwal atau berpindah dokter tanpa konfirmasi terlebih dahulu berisiko tidak mendapatkan penjaminan pelayanan dari BPJS Kesehatan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi pasien yang mengalami kondisi darurat. Dalam keadaan seperti itu, peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Talang Ubi sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.
Menurut dr. Ronald, kepatuhan masyarakat terhadap jadwal kontrol bukan hanya membantu kelancaran pelayanan di rumah sakit, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pasien lain untuk mendapatkan layanan kesehatan tepat waktu.
"Semakin disiplin pasien mengikuti jadwal kontrol dan melakukan konfirmasi jika berhalangan hadir, maka pelayanan akan semakin optimal. Kami berharap kerja sama antara masyarakat, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan terus terjalin dengan baik demi meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta JKN," tutupnya.

%20(1000%20x%20199%20piksel)_20250406_231039_0000.png)


