LAMPUNG SELATAN, ZBS — Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswi kelas VII MTsN 1 Lampung Selatan (Lamsel) menjadi sorotan. Selain diduga membuat korban mengalami trauma hingga enggan kembali ke sekolah, penanganan kasus tersebut juga diwarnai tindakan salah seorang oknum guru yang diduga berupaya menghalangi wartawan melakukan pemberitaan.
Peristiwa dugaan perundungan itu terjadi pada Jumat (21/8). Korban berinisial R (12), diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah teman sekelasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban diduga mengalami tindakan pelecehan ketika celana training yang dikenakannya dilorotkan oleh sejumlah teman hingga hampir mencapai lutut.
Peristiwa tersebut diduga membuat korban mengalami trauma. Bahkan, R disebut menolak untuk kembali berangkat ke sekolah setelah kejadian tersebut.
Namun, saat upaya klarifikasi dan peliputan dilakukan media, muncul persoalan lain. Salah seorang oknum guru yang saat itu mendampingi Humas MTsN 1 Lampung Selatan, Vandri Juniardi, diduga melarang wartawan memberitakan persoalan tersebut dengan alasan kegiatan yang berlangsung bersifat tertutup.
Sikap tersebut menuai sorotan dari kalangan pegiat pers di Lampung Selatan. Terlebih, MTsN 1 Lampung Selatan merupakan lembaga pendidikan negeri yang berada dalam lingkup pelayanan publik.
Ketua IWO Lampung Selatan, Sior Aka Prayudi, mengecam tindakan yang dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik tersebut.
“Sekolah negeri adalah instansi publik, dan kegiatan yang melibatkan ratusan wali murid bukanlah agenda rahasia yang harus ditutupi dari media,” tegasnya.
Menurutnya, wartawan memiliki tugas untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik, termasuk persoalan dugaan perundungan di lingkungan sekolah.
PD IWO Lampung Selatan juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala MTsN 1 Lampung Selatan, Rahmi Zulyana, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perundungan yang dialami siswinya maupun dugaan tindakan pelarangan terhadap wartawan.
Media masih membuka ruang bagi pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan tersebut.

%20(1000%20x%20199%20piksel)_20250406_231039_0000.png)


