PALI, Indosurya– Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres PALI membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria berinisial YLS yang diduga terlibat dalam kasus penikaman hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
YLS berhasil diringkus aparat saat bersembunyi di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Suprawira, S.H., M.Si., dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres PALI, Senin (3/8/2026).
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis malam (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara. Korban, Handika Bin Herdianto (25), warga Desa Tempirai Utara yang bekerja sebagai buruh harian lepas, mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian perut dan tidak dapat diselamatkan.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun penyidik, sebelum insiden berlangsung korban bersama beberapa temannya tengah berada di lokasi. Saat melihat seseorang yang tidak mereka kenal melintas, mereka mencoba menghentikan dan menanyakan identitasnya. Situasi kemudian memanas ketika terjadi adu mulut yang berujung kontak fisik.
Dalam kondisi tersebut, pria yang belakangan diketahui berinisial YLS diduga mengambil sebilah pisau yang dibawanya lalu menusukkan senjata itu ke arah korban. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi menuju kawasan hutan.
Menerima informasi mengenai peristiwa tersebut, Satreskrim Polres PALI bersama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara segera melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, hingga menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Kurang dari satu hari setelah kejadian, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan saat peristiwa penikaman.
Kapolres PALI menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh personel yang terlibat dalam proses penyelidikan sehingga pelaku dapat segera diamankan tanpa membutuhkan waktu lama.
"Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga nantinya dilimpahkan ke tahap berikutnya," ujar AKBP Januar Kencana Setia Persada.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum. Ia juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.
Saat ini YLS telah ditahan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

%20(1000%20x%20199%20piksel)_20250406_231039_0000.png)


