Muara Enim — Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait isu honor relawan di Dapur Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pihak media memberikan ruang hak jawab kepada Kepala SPPG Teluk Lubuk sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan informasi, Sabtu (20/12/2025).
Pemberitaan awal diterbitkan berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang mengaku sebagai relawan. Pada saat itu, pihak media belum memperoleh keterangan langsung dari Kepala SPPG yang bersangkutan.
Dalam klarifikasinya kepada awak media, Riduwan selaku Kepala SPPG Teluk Lubuk menjelaskan bahwa penyesuaian honor yang dilakukan bukan merupakan pemotongan, melainkan penormalan kembali honor relawan sesuai dengan ketentuan awal yang berlaku.
“Honor dasar relawan sebesar Rp100 ribu. Apabila sebelumnya terdapat relawan yang menerima lebih dari nominal tersebut, hal itu merupakan kebijakan berdasarkan penilaian kinerja dan beban kerja,” ujarnya.
Riduwan menyampaikan bahwa penormalan honor dilakukan menyusul adanya dinamika internal yang dinilai tidak sejalan dengan tata kelola organisasi. Namun demikian, pihak manajemen tetap memberikan kesempatan kepada para relawan untuk melakukan perbaikan.
Terkait isu tenaga Ahli Gizi dan Akuntan, Riduwan menjelaskan bahwa sistem penempatan tenaga tersebut bersifat terpusat. Hingga saat ini, keduanya masih menjalankan tugas di Dapur SPPG Teluk Lubuk.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak SPPG tetap melakukan komunikasi dengan relawan, memfasilitasi kepesertaan BPJS, serta melaksanakan evaluasi secara berkala melalui forum terbuka yang digelar rutin.
Untuk pengadaan bahan baku, Riduwan menjelaskan bahwa mekanisme belanja dilakukan oleh mitra dengan persetujuan pihak SPPG. Dalam kondisi tertentu, pemesanan dapat dilakukan langsung oleh manajemen setelah berkoordinasi dengan mitra terkait.
Lebih lanjut, Riduwan membenarkan adanya rencana penataan ulang relawan. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan arahan pimpinan pusat guna mencegah potensi konflik kepentingan dan memperbaiki tata kelola organisasi.
Ia menambahkan bahwa SPPG Teluk Lubuk telah menerima catatan evaluasi dari pihak terkait dan saat ini tengah melakukan pembenahan manajemen serta sumber daya manusia.
Di akhir keterangannya, Riduwan mengimbau seluruh relawan agar tetap menjaga profesionalisme serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi.
“Kami menghargai peran media yang telah memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.

%20(1000%20x%20199%20piksel)_20250406_231039_0000.png)


