PALI,– program cetak sawah yang digadang-gadang untuk memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) justru memicu polemik batas wilayah antar desa. Kepala Desa Tanding Marga, Ahmad Riva’i, melayangkan keberatan atas dugaan pengelolaan lahan di wilayahnya oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kotabaru tanpa koordinasi.
Protes tersebut disampaikan Ahmad Riva’i pada Senin (16/02/2026). Ia menilai Pemdes Kotabaru telah melampaui kewenangan karena melakukan aktivitas pengukuran dan pengelolaan lahan yang berada di wilayah administratif Desa Tanding Marga tanpa izin resmi.
Menurut Riva’i, persoalan bermula dari program cetak sawah seluas 45 hektare yang dialokasikan di Dusun 6 dan Dusun 7 Desa Tanding Marga. Dari total tersebut, sekitar 27 hektare telah dikerjakan, sementara 18 hektare lainnya belum dapat digarap karena terkendala aturan Survey Investigation Design (SID) yang tidak memperbolehkan pemindahan lokasi.
Namun situasi memanas setelah pihak Desa Kotabaru disebut melakukan pengukuran lahan seluas 34 hektare di area yang masih masuk wilayah Tanding Marga. Bahkan, total lahan yang diakomodasi oleh Desa Kotabaru disebut-sebut telah mencapai sekitar 68 hektare.
“Tanpa koordinasi, mereka masuk dan menggarap wilayah desa kami. Bahkan data administrasi warga seperti KK dan KTP juga dikumpulkan tanpa sepengetahuan pemerintah desa,” ujar Riva’i kepada awak media.
Ia juga menyoroti sikap Dinas Pertanian yang dinilai kurang netral dalam proses penyelesaian. Pasalnya, pertemuan yang difasilitasi dinas terkait disebut hanya menghadirkan perwakilan Desa Kotabaru tanpa melibatkan pihak Desa Tanding Marga.
“Seharusnya semua pihak dipertemukan dalam forum terbuka agar jelas duduk persoalannya. Selama ini kami masih menjaga komunikasi antar kepala desa, namun sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak Kotabaru untuk berkoordinasi,” katanya.
Riva’i menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi lahan, tetapi juga menyentuh kewenangan dan tanggung jawab pemerintahan desa dalam mengelola wilayahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kotabaru, Yusri Kolbi, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat berharap Dinas Pertanian bersama Pemerintah Kabupaten PALI dapat segera memfasilitasi mediasi secara terbuka guna mencegah potensi konflik yang lebih luas antara kedua desa.

%20(1000%20x%20199%20piksel)_20250406_231039_0000.png)


