Notification

×

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Ada Usulan Tertunda, 1.074 NIP PPPK Paruh Waktu di PALI Telah Ditetapkan

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-12T07:48:09Z

 


PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memastikan seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 telah dituntaskan. Dari sebanyak 1.074 usulan yang dikeluarkan, tidak satu pun yang tertunda.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, H. Imansyah, menyampaikan bahwa rampungnya penetapan NIP tersebut merupakan hasil koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dengan lembaga terkait di tingkat pusat.


“Seluruh usulan NIP PPPK paruh waktu yang dikeluarkan Pemkab PALI tahun 2025 sudah disetujui dan ditetapkan secara keseluruhan, jumlahnya 1.074 orang,” ungkap Imansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).


Menurutnya, setelah proses penetapan NIP selesai, tahap berikutnya yang tengah berjalan adalah penyelesaian administrasi serta penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu. SK tersebut nantinya akan diserahkan kepada masing-masing pegawai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.


Ia juga meminta para PPPK paruh waktu untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh BKPSDM maupun instansi tempat mereka bertugas.


“Proses administrasi sedang kami selesaikan. Kami harap para PPPK dapat bersabar dan terus menyampaikan pengumuman resmi,” ujarnya.


Dengan tuntasnya penetapan NIP ini, Pemkab PALI berharap para PPPK paruh waktu dapat segera berpartisipasi aktif dan memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten PALI.

×
Berita Terbaru Update