PALI – Keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya mencapai titik terang. Gaji untuk periode Desember 2025 telah resmi diumumkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, Muhamad Kazrin Faruk, SKM, MM, memastikan bahwa seluruh hak PPPK nakes yang sebelumnya tertunda kini sudah disalurkan. Informasi tersebut telah disampaikan secara internal kepada pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan.
“Pembayaran gaji PPPK untuk bulan Desember 2025 sudah direalisasikan dan telah kami sampaikan kepada seluruh pegawai,” ujar Faruk, Selasa (20/2/2026).
Ia menyampaikan harapan agar dengan terealisasinya pembayaran ini, tenaga kesehatan dapat kembali merasakan pengalaman secara optimal dalam melayani masyarakat. Selanjutnya, saya juga berharap sistem administrasi dan mekanisme pembayaran dapat berjalan lebih teratur sehingga penundaan serupa tidak terjadi kembali.
Di sisi lain, salah seorang tenaga kesehatan PPPK membenarkan bahwa gaji yang dinantikan telah diterima. Ia menyampaikan apresiasi sekaligus berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Syukur alhamdulillah, gaji sudah kami terima.Harapan kami ke depan proses bisa lebih tepat waktu karena ini meliputi kebutuhan pokok, ungkapnya.
Ia juga menilai bahwa perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan perlu terus dijaga. Menurutnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak-hak sering menjadi sorotan publik, sehingga ia berharap pegawai hak-hak juga mendapatkan perhatian yang seimbang dari semua pihak.
“Kami berharap ke depan tidak hanya persoalan kinerja yang cepat disampaikan, tetapi juga hak dan kesejahteraan tenaga kesehatan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tutupnya.

%20(1000%20x%20199%20piksel)_20250406_231039_0000.png)

