PALI – Munculnya keresahan warga terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) belakangan menjadi perhatian publik. Namun, kondisi tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang salah.
Faktanya, penyesuaian kepesertaan BPJS PBI tidak hanya terjadi di PALI. Sejak akhir tahun 2024 hingga memasuki tahun 2026, sejumlah daerah di berbagai provinsi di Indonesia menghadapi situasi serupa. Kebijakan ini merupakan bagian dari dinamika nasional dalam pengelolaan sistem jaminan kesehatan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Berdasarkan berbagai referensi data dan pemberitaan media nasional serta daerah, penonaktifan peserta PBI dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah dengan latar belakang yang beragam. Mulai dari keterbatasan fiskal nasional, berakhirnya perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga penyesuaian basis data sosial ekonomi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di Kabupaten PALI sendiri, penonaktifan menyasar peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang selama ini dibiayai melalui APBD. Tercatat sekitar 40.499 jiwa mengalami status kepesertaan tidak aktif sejak 1 Januari 2026.
Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Kesehatan menegaskan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan pengaturan anggaran dan efisiensi kebijakan, bukan bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat di bidang kesehatan. Pemkab PALI juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, di antaranya memfasilitasi perantara peserta ke skema PBI yang membiayai pemerintah pusat bagi warga yang memenuhi ketentuan, memberikan pendampingan administrasi pendaftaran ulang, serta membuka opsi kepesertaan BPJS mandiri dengan kelas yang lebih terjangkau.
Fenomena Serupa di Daerah Lain
Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Sumatera Selatan. Di Kabupaten Empat Lawang, misalnya, sekitar 43.517 peserta BPJS yang sebelumnya ditanggung APBD dinonaktifkan sejak 1 November 2024. Hal tersebut dipicu berakhirnya perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan, ditambah masalah tunggakan anggaran.
Tidak hanya di Sumatera Selatan, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia. Di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sekitar 33.381 peserta PBI dinonaktifkan sejak Agustus 2025 karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah.
Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta, lebih dari 57.000 peserta PBI APBN tercatat tidak aktif sepanjang tahun 2025 sebagai dampak dari penyesuaian data nasional. Di wilayah Gunungkidul dan Kulon Progo, total sekitar 25.000 peserta PBI APBN dinonaktifkan sejak Juni 2025 karena tidak lagi tercantum dalam basis data DTSEN terbaru.
Di Kalimantan Tengah, beberapa kabupaten dan kota seperti Palangka Raya, Kapuas, Katingan, dan Gunung Mas juga mengalami penonaktifan kepesertaan PBI dengan total mencapai sekitar 18.000 peserta pada pertengahan tahun 2025. Kondisi tekanan fiskal juga dirasakan di Temanggung dan Kendal, Jawa Tengah, di mana puluhan ribu peserta BPJS terpaksa dihentikan atau terancam nonaktif akibat penghentian dana transfer pusat hingga berakhir hingga tahun 2026.
Penjelasan untuk Masyarakat
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI nasional secara umum disebabkan oleh proses pemutakhiran data sosial ekonomi dari DTKS ke DTSEN. Selain itu, sejumlah peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, ditemukannya data ganda, maupun ketidaksesuaian administrasi kependudukan.
Dengan demikian, penyesuaian kepesertaan PBI bukan semata-mata mata keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan bagian dari upaya penataan sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih tepat sasaran.
Masih Berpeluang Diaktifkan Kembali
Masyarakat yang terdampak penonaktifan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan. Langkah yang dapat dilakukan antara lain melakukan verifikasi dan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan, berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan, serta mengusulkan perpindahan skema ke PBI APBN untuk memenuhi persyaratan.
Dengan memahami persoalan ini secara utuh, masyarakat diharapkan tidak memandang situasi yang terjadi di PALI secara parsial. Apa yang terjadi merupakan bagian dari kebijakan nasional yang juga dialami banyak daerah lain. Pemerintah Kabupaten PALI hingga kini menegaskan komitmennya untuk terus mencari solusi terbaik, menjaga kehausan layanan kesehatan, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi negatif terhadap pemerintah daerah.

%20(1000%20x%20199%20piksel)_20250406_231039_0000.png)

