![]() |
PALI – Polemik penonaktifan sebagian kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) belakangan menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dipicu oleh mekanisme kerja sama BPJS Kesehatan yang dinilai belum memberi ruang kelonggaran bagi pemerintah daerah yang sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten PALI, Hj. Rina Anggraini, S.T., M.T., menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI pada prinsipnya tetap berkomitmen menjamin layanan kesehatan masyarakat. Komitmen itu dibuktikan dengan pengalokasian anggaran sebesar Rp10 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembiayaan 84.449 peserta selama tiga bulan.
Namun dalam pelaksanaannya, rencana tersebut terkendala aturan BPJS Kesehatan yang mensyaratkan kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan durasi minimal enam bulan. Ketentuan ini membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan skema pembiayaan dengan kemampuan fiskal yang tersedia.
“Ini bukan persoalan keengganan pemerintah daerah membayar iuran, melainkan keterbatasan ruang kebijakan akibat mekanisme kerja sama yang belum fleksibel,” ujar Rina saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/1/2026).
Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut, jumlah peserta yang dapat dibiayai sementara waktu disesuaikan menjadi 42.225 orang agar tetap sejalan dengan kondisi keuangan daerah. Situasi ini dinilai cukup memberatkan daerah, khususnya kabupaten yang sangat bergantung pada APBD dalam menjamin layanan dasar masyarakat.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan tidak akan membiarkan masyarakat terdampak secara langsung. Layanan kesehatan tetap berjalan, dan warga tetap dapat mengakses pelayanan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), meskipun secara administratif status kepesertaan BPJS mengalami penyesuaian.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa kekurangan anggaran yang timbul akibat kebijakan tersebut akan diakomodasi melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.
Secara teknis, pelaksanaan pelayanan kesehatan tetap berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten PALI. Pemkab menegaskan bahwa urusan administratif tidak boleh menjadi penghalang masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten PALI berharap BPJS Kesehatan dapat lebih adaptif dalam merumuskan skema kerja sama dengan pemerintah daerah, sehingga kebijakan nasional dapat selaras dengan kondisi keuangan daerah dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

%20(1000%20x%20199%20piksel)_20250406_231039_0000.png)

