PALI – Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) berhasil mengungkap sebagian pelaku kasus pembunuhan terhadap dua warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua dari empat terduga pelaku telah diamankan. Keduanya masing-masing berinisial K dan J, sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan I hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Edi Hairul (42), mantan Sekretaris Desa Sungai Ibul, serta Dedi Usman (40), warga setempat. Keduanya ditemukan meninggal dunia di area kebun kelapa sawit Dusun I Desa Sungai Ibul pada Rabu (21/1/2026) sore.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H, serta jajaran Pejabat Utama (PJU), membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut.
“Dari total empat pelaku, dua orang telah berhasil kami amankan. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” ujar AKBP Yunar dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Kapolres menjelaskan, penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/21/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.
Ia juga mengungkapkan bahwa pasca kejadian sempat terjadi situasi tegang di tengah masyarakat. Keluarga korban nyaris melakukan aksi balasan, namun berkat langkah cepat kepolisian, kondisi berhasil dikendalikan.
“Personel langsung diterjunkan begitu laporan diterima. Alhamdulillah situasi dapat dikendalikan dan hingga kini tetap kondusif,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, termasuk saksi awal yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
AKBP Yunar menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi arah pelarian dua pelaku yang masih buron dan mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.
“Kami sudah mengetahui jejak pelarian mereka. Kami imbau agar kooperatif dan menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur hukum,” katanya.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan parang, serta hasil panen kelapa sawit. Sementara itu, senjata api yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam pencarian.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda La Ode menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan tersangka K, dirinya mengaku hanya mengikuti aksi tersebut. Sedangkan tersangka J diduga berperan sebagai pelaku utama.
“Tersangka J menjadi orang pertama yang mendatangi korban dan sempat melakukan komunikasi sebelum kejadian terjadi,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dua pelaku yang masih buron diduga merupakan pihak yang membawa senjata api saat kejadian.
Terkait motif, Kapolres PALI menyampaikan bahwa hingga kini masih dalam pendalaman. Namun sementara ini diduga dipicu oleh persoalan dendam serta kehilangan hasil panen kelapa sawit yang kerap dialami para pelaku.
“Motif sementara mengarah pada rasa kecewa dan dendam. Namun penyelidikan masih terus kami kembangkan,” pungkas AKBP Yunar.

%20(1000%20x%20199%20piksel)_20250406_231039_0000.png)

