Notification

×

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Pria di PALI Diamankan Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 | Januari 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T06:59:14Z

 


PALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial AL (27) dan IW (27) diamankan polisi atas dugaan kuat mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.


Kedua tersangka yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pekebun tersebut diringkus pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah setempat.


Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,22 gram serta lima butir pil ekstasi berlogo minion dengan berat bruto 2,15 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, lakban, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.


Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.


“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ungkap AKP Dedy Suandy.


Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang disewa oleh salah satu tersangka. Di lokasi tersebut, seluruh barang bukti narkotika ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah kotak rokok.


“Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan perannya sebagai pengedar,” tambahnya.


Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.


“Polres PALI tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Siapa pun pelakunya dan apa pun kedoknya, akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berani melapor demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

×
Berita Terbaru Update