PALI — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangani perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten PALI.
Korban dalam kasus tersebut merupakan anak perempuan berusia 5 tahun, sedangkan terduga pelaku adalah seorang pria dewasa berinisial D (28).
Perkara ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI pada 18 September 2025, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LP/B-296/IX/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres PALI, peristiwa dugaan pencabulan terjadi di sebuah rumah di Kabupaten PALI. Saat kejadian, korban diketahui berada di rumah keluarga dan bermain bersama anak dari terduga pelaku.
Dalam kondisi tersebut, terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi korban yang masih di bawah umur untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Setelah dilakukan pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti, pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, terduga pelaku D diserahkan oleh pihak keluarga kepada penyidik Sat Reskrim Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang digunakan saat kejadian, guna mendukung proses penyidikan
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Polres PALI berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Setiap laporan akan ditangani secara profesional dan transparan, serta tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres PALI juga mengimbau peran aktif keluarga dan masyarakat dalam melakukan pengawasan serta perlindungan terhadap anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Nasron.

%20(1000%20x%20199%20piksel)_20250406_231039_0000.png)

