PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, berhasil meraih predikat Informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Sumsel Nomor 004/MONEV/KEP/KIP.PROV.SUMSEL/XII/2025, dengan perolehan nilai akhir 90,20. Hasil itu menempatkan Pemkab PALI sebagai salah satu badan publik yang dinilai mampu menjalankan prinsip transparansi secara maksimal.
Capaian tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menyediakan akses informasi kepada masyarakat, baik melalui pelayanan langsung maupun pemanfaatan teknologi informasi dan berbagai platform media.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo–Staper) Kabupaten PALI, Khairiman, S.Pt., M.Si., pada Sabtu (27/12/2025) menyampaikan bahwa hasil penilaian tersebut merupakan buah dari kerja kolektif seluruh unsur pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, Diskominfo–Staper terus mendorong penyelenggaraan layanan informasi publik yang terbuka, akuntabel, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Upaya keterbukaan informasi yang selama ini kami jalankan mendapat penilaian dari Komisi Informasi Provinsi dan menghasilkan kategori informatif. Informasi publik kami sampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari situs resmi hingga media sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Khairiman menyebutkan bahwa hasil monitoring dan evaluasi tersebut akan dijadikan dasar untuk melakukan pembenahan ke depan.
“Penilaian ini menjadi cerminan kinerja akhir tahun. Ke depan, kami akan terus melakukan peningkatan melalui inovasi dan perbaikan berkelanjutan,” katanya.
Dengan raihan tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI berharap sistem keterbukaan informasi publik semakin solid dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang valid, cepat, dan dapat dipercaya.

%20(1000%20x%20199%20piksel)_20250406_231039_0000.png)


