Notification

×

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PALI Resmi Luncurkan Layanan Darurat 112 dan Data Presisi Kecamatan Tanah Abang

Rabu, 10 Desember 2025 | Desember 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-10T12:08:35Z

 


PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui Dinas Komunikasi dan Informatika–Statistik dan Persandian (Diskominfo–Staper) meresmikan pengoperasian Call Center Darurat 112 serta peluncuran Data Presisi Kecamatan Tanah Abang. Kegiatan tersebut diadakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati PALI pada Rabu (10/12/2025).


Peluncuran ini dihadiri Sekretaris Daerah PALI Kartika Yanti, SH., MH., Kepala Diskominfo–Staper Khairiman, S.Pt., M.Si., unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta tamu undangan. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI melalui Direktur Komersial PT Jasnita Telekomindo Tbk, Sri Akhadah.


Dalam berbagai hal, Sri Akhadah mengapresiasi langkah-langkah Pemkab PALI yang dinilai progresif dalam mengembangkan layanan kedaruratan.

“Call Center 112 ini memungkinkan masyarakat menghubungi layanan darurat secara gratis, tanpa pulsa dan tanpa kuota. Bahkan dalam kondisi ponsel terkunci sekalipun, panggilan tetap bisa dilakukan,” ujarnya.


Ia mendorong agar layanan tersebut disebarluaskan hingga ke tingkat desa dan kecamatan, serta melalui kanal media sosial Pemerintah Kabupaten PALI.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Jasnita untuk mendukung layanan ini,” tambahnya.


Sekda PALI Kartika Yanti menegaskan bahwa dua program strategis yang diperkenalkan hari ini menjadi bagian dari penguatan sistem pemerintahan digital.

“Keduanya dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, presisi, dan saling terhubung,” jelasnya.


Menurutnya, setiap inovasi yang dihadirkan harus mampu memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Tujuan utama kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih mudah dan responsif di era digital ini,” tegasnya.


Kepala Diskominfo nasional–Staper Khairiman menambahkan bahwa Call Center 112 merupakan nomor darurat yang aktif 24 jam tanpa biaya.

“Nomor ini digunakan untuk melaporkan berbagai kondisi gawat darurat, mulai dari bencana, kebakaran, kecelakaan, hingga tindak kriminal. Satu pintu untuk semua laporan darurat,” katanya.


Ia berharap keberadaan layanan tersebut dapat mempercepat respons pemerintah dalam situasi kritis di wilayah PALI.


Dengan diluncurkannya dua program ini, Pemkab PALI kembali menunjukkan komitmen memperkuat pelayanan publik serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

×
Berita Terbaru Update