Jakarta, Indosurya - Kamis 6 November 2025 – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) dengan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.
Kerja sama ini menegaskan langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara, khususnya aset eks Pertamina yang berada di wilayah Kabupaten PALI. Nantinya, aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, pengembangan layanan, hingga peningkatan fasilitas bagi masyarakat PALI.
Pemkab PALI menilai kerja sama ini sebagai dorongan besar dalam memperluas ruang pembangunan daerah serta memperkuat kolaborasi pusat-daerah dalam pengelolaan aset. Pemerintah daerah berkomitmen untuk merawat dan menggunakan aset dengan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, DJKN menegaskan bahwa pemanfaatan BMN harus memberikan nilai tambah nyata, berdampak, dan berkelanjutan sehingga aset negara tidak hanya tersimpan, tetapi bergerak menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan.

%20(1000%20x%20199%20piksel)_20250406_231039_0000.png)

