Notification

×

Iklan


 

Iklan



Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Rugikan Negara Rp900 Juta, Lima Tersangka Korupsi Proyek Ditetapkan Kejari PALI

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-23T11:15:58Z

 


PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (21/7/2026).


Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial SH, AR, dan ARD yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), serta S dan Y dari pihak swasta. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.


Kasus yang tengah ditangani itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp900 juta. Dugaan penyimpangan terjadi pada 10 paket proyek konstruksi yang dikerjakan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.


Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Akbari menjelaskan, hasil penyidikan sementara mengungkap adanya dugaan pengaturan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.


"Pelaksanaan 10 paket proyek konstruksi diduga telah dikondisikan pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI," ujar Akbari kepada wartawan.


Untuk mengungkap perkara itu, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap puluhan saksi dari berbagai unsur.


"Hingga saat ini, sebanyak 76 orang saksi telah dimintai keterangan, baik dari kalangan ASN maupun pihak swasta," jelasnya.


Saat disinggung mengenai peluang pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD PALI, Akbari memilih belum memberikan keterangan lebih jauh. Menurutnya, seluruh proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai waktunya.


"Kami belum bisa menyampaikan hal tersebut. Nanti akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya, karena kami tetap menghormati hak-hak para saksi," katanya.


Kejari PALI menegaskan proses penyidikan belum berakhir. Tim penyidik masih terus mendalami perkara dan membuka peluang untuk mengembangkan kasus apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

×
Berita Terbaru Update